BANGKALAN, RadarMadura.id – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama masa perpanjangan, pelaku usaha kategori kecil bisa mengurus sertifikasi halal tanpa dipungut biaya. Ketentuan tersebut akan berlaku hingga 2025.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Bangkalan Wafir menyampaikan, UMKM kategori kecil yang mengurus sertifikasi halal tidak akan dipungut biaya atau gratis. Sementara usaha kategori reguler dikenakan biaya.
”Untuk usaha kecil digratiskan. Jadi, tidak dipungut biaya apa pun pada saat mengurus sertifikasi halal,” ujarnya Sabtu (2/11).
Masa perpanjangan pengurusan sertifikasi halal secara gratis itu harus dimanfaatkan oleh masyarakat Bangkalan. Sebab, tidak menutup kemungkinan tahun depan ketentuannya akan berubah.
”Mumpung masih gratis, kami berharap dimanfaatkan betul oleh pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal,” sarannya.
Wafir menyampaikan, meski gratis, masih minim pelaku usaha yang mengurusnya. Buktinya, hingga sekarang pihaknya baru mencatat ada 1.500 pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal. Menurut dia, masih banyak produk UMKM yang belum bersertifikat halal.
”Kita akui masih sedikit masyarakat yang mengurus sertifikasi halal,” tukasnya. (za/bil)
Editor : Ina Herdiyana