BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelaku usaha pertanian perorangan di Bangkalan cukup banyak. Jumlahnya mencapai 164.013 orang.
Namun, hanya 11 usaha pertanian perorangan yang saat ini berbadan hukum.
Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dispertapahorbun Bangkalan CHK Karyadinata menyatakan, usaha pertanian perorangan yang berbadan hukum masih minim.
Berdasar hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS), jumlahnya cuma 11. ”Yang masuk sensus ada sektor perkebunan, pertanian, serta perikanan dan peternakan,” ujarnya Rabu (11/9).
Mayoritas pelaku usaha pertanian di Bangkalan masuk kategori pertanian gurem. Kepemilikan lahannya kurang dari 0,5 hektare.
Rata-rata tidak berorientasi pada bisnis murni. Sehingga, petani tidak melengkapi legalitas usaha.
”Badan hukum usaha pertanian biasanya mengurus kelengkapan dokumen saat ingin berekspansi bisnis atau memperbesar usahanya,” paparnya.
CHK Karyadinata mengungkapkan, adanya usaha pertanian yang berbadan hukum diharapkan bisa menjadi pionir.
Sehingga, mampu mendorong pelaku usaha pertanian lainnya untuk berbadan hukum.
Pihaknya mengeklaim sudah menyosialisasikan pentingnya badan hukum kepada setiap petani. Serta untuk peningkatan produktivitas dan perkembangan usaha pertanian.
”Petani yang ada kebanyakan petani gurem alias berfokus pada produksi sehingga meskipun tidak berbadan hukum mereka tetap dikatakan usaha tani,” tandasnya. (c5/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia