KOTA, RadarMadura.id – Semua kepala desa (Kades) akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Kebijakan tersebut akan diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun depan.
Ditengarai, tidak semua kepala desa mengetahui kewajiban itu. Sebab, kebijakan tersebut belum disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kepada 273 Kades yang ada di Kota Salak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Ari Mufrianto mengutarakan, sosialisasi kewajiban penyetoran LHKPN bagi Kades memang belum dilakukan. Lembaganya masih menunggu koordinasi antarpihak yang terlibat.
”Kami masih menunggu komunikasi dari inspektorat dan DMPD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) selaku admin. Kami siapkan dulu agar lebih matang,” ujarnya.
Kewajiban penyetoran LHKPN bagi Kades berlaku di awal 2025. Paling lambat laporan dilakukan Maret. Karena itu, BKPSDM Bangkalan menarget untuk melaksanakan sosialisasi tentang LHKPN Oktober mendatang.
”Semoga saja bulan ini terlaksana,” harapnya.
Ari menerangkan, kewajiban penyetoran LHKPN tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (perda).
Tujuannya, mencegah adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara mulai dari tingkat pusat hingga level paling bawah.
”Pada ketentuan itu tidak hanya kepala desa, tapi semua penyelenggara negara wajib menyetor LHKPN,” jelasnya.
Fraksi Ketua Partai Hanura DPRD Bangkalan Mahmudi meminta pemkab segera melakukan sosialisasi kebijakan baru itu. Dengan begitu, Kades bisa memahami dan melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki.
”LHKPN ini memang sudah ada aturannya, tinggal pelaksanaan, untuk kepala desa masih perdana. Maka biar tidak multitafsir, segera dilakukan sosialisasi,” pintanya. (ay/jup)
Editor : Ina Herdiyana