Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

31 Agustus Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Achmad Andrian F • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:53 WIB
TURUN LANGSUNG: Kepala UPT PPD Bangkalan Satriyo Tranggano saat menyerahkan brosur program pembebasan pajak daerah atau pemutihan PKB kepada salah seorang warga, Rabu (14/8). (ARIE IRIADI UNTUK JPRM)
TURUN LANGSUNG: Kepala UPT PPD Bangkalan Satriyo Tranggano saat menyerahkan brosur program pembebasan pajak daerah atau pemutihan PKB kepada salah seorang warga, Rabu (14/8). (ARIE IRIADI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemprov bersama Polda Jatim mencanangkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 15 Juli sampai 31 Agustus.

Agar jumlah warga yang memanfaatkan program tersebut kian meningkat, pemerintah gencar melakukan sosialisasi.

Kepala UPT PPD Bangkalan Satriyo Tranggano mengatakan, institusinya rajin menyosialisasikan program pembebasan pajak daerah.

Bahkan, di sela-sela acara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, pihaknya semakin intens mengingatkan warga untuk memanfaatkan program pemutihan PKB. ”Sosialisasi program tersebut berakhir 31 Agustus,” katanya.

Menurut dia, saat melakukan touring hari kemerdekaan pada Rabu (14/8) lalu, institusinya kembali menyosialisasikan program pemutihan PKB.

”Setelah melakukan touring dan penghormatan bendera Merah Putih di area menara mercusuar yang terletak di Desa Ujung Piring, Kecamatan Socah, kami kembali menyosialisasikan program pajak daerah tersebut,” paparnya.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PPD) Samsat Bangkalan Arie Iriadi berharap seluruh warga Bangkalan mengoptimalkan program pembebasan pajak daerah tersebut.

”Sebab, program ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya, untuk meringankan biaya yang dikeluarkan wajib pajak,” paparnya.

Dijelaskan, tujuan program tersebut tidak hanya untuk membantu warga Jatim. Tapi, juga untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. 

”Wajib pajak nantinya akan dibebaskan dari biaya balik nama, sanksi administratif, bebas PKB progresif, dan bebas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),” pungkasnya. (yan)

Editor : Achmad Andrian F
#pemutihan #pajak kendaraan bermotor #agustus