BANGKALAN, RadarMadura.id – Teknis rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) mulai menemukan titik terang.
Yaitu, dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 6/2024 tentang Pengadaan ASN.
Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto menjelaskan, Permen PAN-RB itu membahas beberapa skedul rekrutmen CASN tahun ini. Mulai dari perencanaan hingga pengangkatan.
Hanya, rekrutemen CASN tersebut mendahulukan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sedangkan seleksi PPPK akan dilakukan pasca rekrutmen CPNS.
”Itu sudah ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya Senin (12/8).
Dalam hal tersebut, Pemkab Bangkalan menindaklanjuti regulasi itu dengan mengumumkan alokasi formasi. Jumlahnya 120 formasi untuk seleksi CPNS.
”Jadi, pemkab dalam minggu ini diharapkan bisa menginformasikan yang dibutuhkan. Termasuk formasi bagi disabilitas,” tambahnya.
Ari menambahkan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Terutama syarat dan ketentuan formasi bagi disabilitas CPNS.
Termasuk penyusunan syarat administrasi bagi calon pelamar secara spesifik.
”Setelah ditentukan dan dikumpulkan, ini akan kami serahkan ke BKN yang nanti akan ter-uploud setelah jadwal rekrutmen keluar. Termasuk alokasi formasinya,” jelasnya.
Mantan sekretaris Satpol PP Bangkalan itu menambahkan, seleksi tes CPNS telah ditentukan oleh BKN pusat.
Sedangkan wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) seleksinya akan dibagi dalam sembilan zona. Dengan demikian, tes tidak dilaksanakan secara mandiri oleh Pemkab Bangkalan.
”Itu sudah kewenangan seleksi BKN Kanreg (Kantor Regional) BKN Surabaya. Sepertinya Bangkalan akan lebih dekat ke Surabaya,” katanya.
”Tapi mengacu pada aturan yang lama, peserta diberi kesempatan memilih tempat sendiri,” paparnya. (ay/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia