BANGKALAN, RadarMadura.id – Lelang proyek pembangunan gedung perawatan lima lantai RSUD Syamrabu memasuki masa sanggah.
Rekanan pemenang tender proyek dengan pagu anggaran Rp 37 miliar tersebut, PT Jaya Etika Teknik.
Perusahaan konstruksi asal Kota Surabaya itu menyingkirkan dua kompetitornya yang juga mengajukan penawaran.
Yakni, PT Mari Bangun Nusantara dari Kota Makassar dan PT Rajendra Pratama Jaya yang berasal dari Kabupaten Jember.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan Moehammad Ridhwan menyampaikan, salah satu syarat dalam tender proyek pembangunan gedung lima lantai RSUD Syamrabu adalah menyetorkan jaminan penawaran.
Namun, dari tiga rekanan yang berebut proyek tersebut, hanya PT Jaya Etika yang menyetorkan syarat itu.
”Kalau yang dua (PT Mari Bangun Nusantara dan PT Rajendra Pratama Jaya) tidak menyetorkan,” ujarnya Kamis (16/5).
Saat ini lelang proyek dengan anggaran jumbo tersebut memasuki tahap masa sanggah.
Kemungkinan adanya sanggahan dari dua rekanan yang tidak menyetorkan jaminan penawaran sangat kecil.
Sebab, dua rekanan itu gugur secara hukum saat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
”Namun (dalam lelang) tetap harus ada tahap masa sanggahnya,” ujarnya.
Ridhwan tidak tahu secara pasti mengapa PT Mari Bangun Nusantara dan PT Rajendra Pratama Jaya tidak menyetorkan persyaratan.
Padahal, semua peserta lelang bisa mengetahui administrasi yang dipersyaratkan. ”Jadi hanya tinggal keseriusan dari masing-masing penyedianya,” sambungnya.
Setelah lelang selesai, maka nantinya akan diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tujuannya, agar dibuatkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ). ”Kami hanya memproses lelangnya saja,” katanya.
Sementara Direktur RSUD Syamrabu Farhat Surya Ningrat tidak mempersoalkan siapa pun yang terpilih sebagai pelaksana dalam pembangunan gedung lima lantai di lembaganya.
Karena pihaknya menyerahkan proses lelang sepenuhnya pada unit layanan pengadaan (ULP).
”Sementara saat ini masih masa sanggah. Jadi masih sepenuhnya ranah ULP,” ujarnya.
Namun yang pasti, sebelum penandatanganan kontrak, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke alamat rekanan pemenang.
Pihaknya akan meminta untuk menghadirkan semua sumber daya manusia (SDM) yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
Tujuannya, untuk memastikan agar penyedia yang menjadi pemenang lelang betul-betul memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
”Jika ternyata ada yang tidak sesuai atau kurang, baik dari segi administrasi maupun SDM, maka kami tidak mau teken kontrak,” tegasnya. (jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti