BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemkab Bangkalan sudah lama tidak menyabet Adipura.
Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan pada tahun lalu absen dari ajang bergengsi tersebut.
Tahun ini Bangkalan juga dipastikan tidak mengikuti penilaian Adipura tersebut.
Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto mengatakan, tahun 2023 institusinya absen dari penghargaan Adipura yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
”Sebab, ada beberapa syarat yang belum terpenuhi untuk mengikuti penilaian penghargaan Adipura tersebut,” katanya.
Anang menuturkan, salah satu penyebab absennya Bangkalan dari lomba Adipura lantaran tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) permanen.
Padahal, skor untuk TPA sekitar 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya dari luas ruang terbuka hijau (RTH).
”Keberadaan TPA juga menjadi salah satu syarat untuk mengikuti penilaian Adipura, sementara di Bangkalan belum ada,” tuturnya.
Menurut Anang, semestinya penilaian penghargaan Adipura tidak hanya berpacu pada ketersediaan TPA.
Namun, juga fokus terhadap penanganan sampah. Baik sampah rumah tangga maupun umum.
”Indikator penilaian Adipura semestinya tidak berkutat pada TPA, tapi juga perlu mengacu pada penyelesaian sampah,” ucapnya.
Baca Juga: Dispendikbud Pamekasan Kewalahan Pantau Kantin Sekolah
Ketua DPRD Bangkalan Efendi berpendapat, semestinya dinas terkait bisa merampungkan rencana pembangunan TPA di Desa Buluh pada 2023 lalu.
Namun faktanya, hingga saat ini tidak beroperasi dan terbengkalai.
”Selesaikan dulu TPA, baru bisa mengikuti penilaian Adipura. Sebab, itu menjadi salah satu penilaian dari pusat,” sarannya. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti