BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas KBP3A Bangkalan hingga saat ini belum memiliki UPTD yang mengurusi perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Padahal, UPTD tersebut seharusnya sudah terbentuk pada 2023.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas KBP3A Bangkalan Tulsi Hayati mengatakan, pembentukan UPTD tersebut merupakan instruksi Kementerian PPA RI.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
”Jika merujuk pada regulasi, pembentukan UPTD ini ditarget selesai dibentuk pada 2023. Namun, kami masih baru mau membentuknya pada tahun ini,” katanya.
Menurut dia, UPTD di daerah diperuntukkan untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.
UPTD tersebut nantinya melibatkan sejumlah institusi.
”Anggotanya tidak hanya kami, tapi dari kejaksaan, kepolisian, dinsos, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Tulsi menyampaikan, molornya pembentukan UPTD tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, terkendala anggaran.
Namun, pihaknya memastikan tahun ini sudah mulai mengumpulkan berkas persyaratan.
”Tahun ini belum fokus pada fisik, tapi berkas administrasi dulu,” jelasnya.
Dijelaskan, tahapan pengumpulan administrasi akan dimulai pada triwulan kedua. Sedangkan untuk fisik, masih akan diajukan melalui dana alokasi khusus (DAK).
Syaratnya, mendapatkan persetujuan dari Kementerian PPA RI. ”Fisik belakangan, karena prosesnya panjang,” paparnya.
Berdasar data yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM) hingga Maret 2024, kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Bangkalan tercatat 11 perkara.
Di antaranya delapan kekerasan seksual pada anak dan tiga kekerasan pada perempuan.
”Perlindungan dan pendampingan tetap kami lakukan bagi mereka yang ke kantor,” paparnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia