BANGKALAN, RadarMadura.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, dinyatakan melanggar kode etik oleh Bawaslu Bangkalan.
Sebab, perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilaksanakan dianggap tidak profesional.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, ada tiga orang yang ditetapkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Yakni, ketua dan anggota Desa Kwanyar Barat. Kemudian, seorang staf sekretariat PPS.
”Ada tiga orang yang kami tetapkan melanggar kode etik dalam proses rekrutmen KPPS,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak netral dalam proses rekrutmen KPPS. Karena itu, pihaknya merekomendasikan KPU Bangkalan untuk mejatuhkan sanksi terhadap ketiganya.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan informasi dan bukti yang dikantongi.
”Sementara ketiganya terbukti melanggar kode etik. Kami juga tengah mendalami informasi adanya dugaan keterlibatan pihak lain,” sambungnya.
Mustain mengakui dugaan adanya pelanggaran lain dalam rekrutmen KPPS di Kwanyar Barat.
Namun, bukti dan keterangan yang dimiliki masih dikembangkan. ”Kami sedang tindak lanjuti informasi yang masuk ke kami,” katanya.
Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi belum bisa dikonfirmasi mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya.
Meski berkali-kali dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia