BANGKALAN, RadarMadura.id – Kuota jemaah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pusat. Terdapat beberapa ketentuan baru yang diterapkan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Seperti diperbolehkannya CJH membawa pendamping.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bangkalan Arif Rochman menyampaikan, Bangkalan mendapat kuota 790. Perinciannya, 163 CJH cadangan, 40 lansia, dan 587 jemaah sesuai nomor urut kursi.
Pelunasan biaya haji dibagi dua tahap. Yakni, tahap pertama dilaksanakan Rabu (10/1)–Senin (12/2). Sedangkan tahap kedua dilaksanakan Selasa (5/3) hingga Jumat (26/3). Dengan demikian, saat ini CJH sudah bisa melakukan biaya pelunasan.
Namun, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelunasan yaitu memiliki keterangan istitaah. ”Kemarin sistem istitaah sempat eror, sekarang sudah bisa jadi jemaah sudah tahu hasilnya,” tambahnya.
Keterangan istitaah yang tertera di aplikasi Siskohatkes yang dikeluarkan puskesmas. Surat keterangan sehat tersebut menjadi syarat bagi jemaah untuk melunasi biaya haji. Sampai saat ini, baru empat jemaah yang melunasi.
Menurut dia, tahap satu pelunasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemberangkatan jemaah haji.
Sebab, tahun ini ada aturan baru yang memperbolehkan CJH membawa pendampingan bagi jemaah haji. Dengan demikian, CJH yang akan berangkat tahun ini diprediksi membeludak.
”Kemungkinan banyak nantinya karena pendampingan tahun ini ada lagi,” pungakasnya. (ay/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana