Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Prof Weng, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Ekonomi UTM, Temukan Kelemahan Penerapan Sanksi Pejabat Pelanggar Ketentuan SDA

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 12 Januari 2024 | 16:55 WIB

BERWIBAWA: Prof Dr Wartiningsih, S.H., M.Hum. saat ditemui di ruangannya Rabu (3/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
BERWIBAWA: Prof Dr Wartiningsih, S.H., M.Hum. saat ditemui di ruangannya Rabu (3/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Hujan deras mengguyur Bangkalan, Rabu (3/1).

Cuaca yang kurang bersahabat itu membuat ruas Jalan Telang menuju Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tergenang.

Namun, hambatan itu tidak menyurutkan semangat koran ini untuk sampai ke gedung Fakultas Hukum (FH) UTM.

Dari sekian banyak pintu yang ada di lantai dasar FH UTM, satu bertulis ruang dosen.

Dari ruangan itu, keluar seorang perempuan luar biasa yang mengajak ke tempat kerjanya.

Dia adalah Wartiningsih yang baru dikukuhkan sebagai guru besar FH, Selasa (5/12/2023).

Perjuangan perempuan kelahiran Surabaya untuk memperoleh gelar akademik sebagai profesor tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Butuh proses yang tidak mudah dan waktu yang tidak sebentar.

”Saya berjuang menjadi guru besar sejak menginjakkan kaki di Universitas Bangkalan (Unibang, sekarang UTM).

Sudah berjalan 30 tahun lebih saya mengabdi di sini,” ucapnya.

Kariernya sebagai tenaga pengajar di UTM dimulai 1988.

Perempuan berhijab itu menjadi dosen angkatan ketiga.

Saat itu hanya terdapat belasan dosen yang mengabdi untuk UTM.

Sebagian besar dosen kesulitan untuk melakukan pengabdian dan penelitian.

”Karena saat itu akses informasi sulit. Jadi, untuk melakukan penelitian tidak bisa,” ujarnya.

Perempuan yang biasa dipanggil Bu Weng itu baru mendapat kesempatan melakukan pengabdian dan penelitan pada 2006.

Saat itu dirinya mendapat dana hibah dari kementerian untuk melakukan penelitian.

Setelah mendapat kesempatan itu, dia melakukan penelitian secara konsisten.

”Hingga akhirnya di 2009 saya bergelut pada bidang hukum pidana ekonomi yang fokus penelitiannya pada sumber daya hutan (alam),” terangnya.

Penelitiannya di bidang hukum pidana ekonomi menemukan kelemahan dalam penerapan sanksi bagi pejabat yang melakukan tindak pidana kejahatan sumber daya alam (SDA).

Awalnya, penerapan sanksi itu diatur dalam Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Penambangan, Mineral, dan Batubara.

Namun setelah regulasi itu direvisi menjadi UU 3/2022, tidak ada lagi ketentuan sanksi yang bersifat khusus bagi para pejabat.

”Dari 2020 hingga sekarang sudah tidak ada sanksi untuk pejabat.

Meskipun dalam realitanya banyak elite pejabat yang terlibat di situ,” ujar Prof Weng.

Saat ini, pejabat yang terjerat kasus kejahatan sumber daya alam justru tidak dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, pihaknya berpendapat, penerapan norma tersebut tidak sesuai.

Semestinya pemberian sanksi dikembalikan pada peraturan perundangan yang ada.

”Semuanya ada norma tersendiri. Artinya tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh pejabat itu larinya ke korupsi,” terang Prof Weng.

Dia menambahkan, ada banyak pelanggaran Undang-Undang 3/2020 di Madura. Berdasarkan riset yang dilakukan, pihaknya hanya menemukan satu kegiatan tambang yang berizin.

Sedangkan ada delapan kegiatan tambang lainnya yang belum mengantongi izin alias ilegal.

Pihaknya tidak memiliki target khusus meski kini sudah bergelar sebagai profesor.

Dia hanya ingin mengamalkan ilmu dan pengetahuannya agar bemanfaat.

Sedangkan gelar akademiknya sebagai guru besar dipersembahkan kepada almarhum suaminya.

”Saya hanya bisa berdoa sama Allah untuk mengabdikan diri dan mengamalkan ilmu ini,” pungkas perempuan yang juga saksi ahli dalam kasus perhutanan itu. (ay/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#fakultas hukum #utm #Wartiningsih #hukum pidana #Prof Weng #Bidang Hukum #fh