BANGKALAN, RadarMadura.id – Satlantas Polres Bangkalan menindak tegas dua pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong Senin (25/2). Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu disita dan baru akan dikembalikan awal 2024.
KBO Satlantas Polres Bangkalan Ipda Mohamad Nurcahyono menyatakan, dua sepeda motor yang diamankan didapatkan dari pelanggar lalu lintas di wilayah kota. ”Kalau untuk pengguna knalpot brong memang tiada ampun. Kami tilang, kemudian motornya disita,” ujarnya.
Penggunaan knalpot brong menjadi atensi satlantas. Apalagi, menjelang malam pergantian tahun baru. Sebab, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, internalnya akan menyasar kendaraan yang tidak memantuhi aturan.
”Penggunaan knalpot brong itu mengganggu ketertiban berlalu lintas dan sudah dilarang,” paparnya.
Dua kendaraan bermotor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong boleh diambil pemilik setelah malam pergantian tahun baru. Dengan catatan, dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan pemilik bersedia memasang onderdil kendaraan sesuai dengan standar.
”Kendaraan bisa diambil dengan catatan pemilik bisa mengembalikan pada kondisi semula,” katanya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana