BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga pria harus berurusan dengan polisi. Dua di antaranya merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah Mustofa, 38, dan Bahrul, 23. Keduanya warga Desa/Kecamatan Socah.
Sementara satu tersangka lainnya, Romli, 43, warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya. Perannya sebagai penadah hasil curanmor yang dilakukan oleh Mustofa dan Bahrul. Ketiganya saat ini disel di ruang tahanan Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, penangkapan Mustofa dan Bahrul dilakukan setelah adanya laporan dari warga Desa Pernajuh, Kecamatan Socah, yang menjadi korban curanmor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Jabatan Bupati-Wabup Sampang Diperpanjang Sebulan, Pasangan Jihad Akan Patuh pada Putusan MK
Tidak ingin buruannya lepas, Mustofa dan Bahrul langsung ditangkap saat bersantai di rumahnya masing-masing pada Selasa (19/12). "Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka berhasil diamankan,” ucapnya, Sabtu (23/12).
Berdasarkan pengakuan keduanya, hasil curiannya dijual ke Romli. Sehingga, anggota Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penggeledahan di kediaman Romli di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya. Hasilnya, petugas mendapati banyak kendaraan sepeda motor yang diduga hasil curian.
”Ada 9 sepeda motor tanpa surat-surat yang merupakan hasil curian dari dua rekannya (Mustofa dan Bahrul) itu,” ujarnya.
Romli yang berperan sebagai penadah memasarkan sepeda motor hasil curian Mustofa dan Bahrul melalui aplikasi Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Satu sepeda motor dibanderol dengan harga Rp 2.500.000–3.000.000.
”Setelah ada pembeli yang sepakat dengan tawaran Romli, transaksinya dilakukan dengan cara COD,” paparnya.
Sementara Mustofa mengaku keuntungan penjualan curian digunakan untuk bermain judi online. Dalam sekali pasang bisa mencapai Rp 750 ribu. Namun, dia mengaku lebih sering kalah dibandingkan menang.
Saat tidak memiliki modal untuk kembali bertaruh di judi online, Mustofa kembali melakukan aksi curanmor. ”Hasil curian sepeda motor itu saya gunakan untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksi curanmor, Mostofa dan Bahrul tidak berdua. Dia juga dibantu rekannya Ababil, warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah.
Namun, sampai saat ini remaja 21 tahun tersebut belum mampu diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Dengan begitu, Ababil ditetapkan sebagai sebagai buronan, dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (za/jup)