BANGKALAN, RadarMadura.id – Sembilan guru dari SDN Tambegan, Arosbaya, menemui Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie Rabu (20/12). Mereka mengadukan pemotongan gaji guru sukarelawan (sukwan) oleh kepala sekolah (Kepsek) di tempatnya mengajar.
Guru sukwan SDN Tambegan Malihah mengaku, dirinya digaji Rp 1,2 juta per bulan di sekolah tempatnya mengajar. Namun, gaji yang diberikan hanya Rp 450 ribu. Pemotongan itu juga dialami oleh empat guru sukwan lain di SDN Tambegan.
Pihaknya sangat bersyukur kegelisahannya atas pemotongan gaji yang dialami direspons positif oleh Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie. Dia berharap, pengaduannya ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan tersebut.
”Alhamdulillah, kami disambut baik dan Kepsek SDN Tambegan sekarang di-handle oleh Korwil UPT Arosbaya Agus Mardiono,” imbuhnya.
Berdasarkan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), guru sukwan yang terinventarisasi di data pokok pendidikan (dapodik) Rp 1,2 juta. Namun, realisasinya berbeda-beda. ”Gaji yang diterima guru variatif. Saya pribadi menerima Rp 450.000. Ada pula yang menerima Rp 350.000 dan Rp 600.000,” lanjutnya.
Pemotongan gaji sukwan itu terjadi dalam dua tahun terakhir. Pihaknya mengeklaim, pemotongan yang dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi dengan para guru yang mestinya menerima gaji Rp 1,2 juta.
”Selama ini, tidak ada pemberitahuan apa pun dari Suwandi (kepala SDN Tambegan) mengenai pemotongan gaji tersebut,” ujarnya.
Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie menyatakan, pemotongan gaji sukwan disebabkan pengangkatan yang dilakukan pihak sekolah. Tujuannya, memenuhi SDM tenaga pendidik dan kependidikan. Dengan demikian, pihak sekolah harus mengeluarkan biaya tambahan.
”Kepseknya ternyata mengangkat guru sukwan di luar kuota yang sudah ditentukan. Sebab, status SDN Tambegan itu menjadi SD favorit,” katanya.
Untuk membayar jasa mereka, pihak sekolah memotong honor guru sukwan yang terdaftar di dapodik. Sebab, penganggaran gaji honorer di bantuan operasional sekolah (BOS) hanya bisa didapatkan oleh guru yang terdaftar di dapodik.
Pihaknya menilai, cara itu tetap tidak bisa dibenarkan. Karena itu, masalah tersebut saat ini ditangani Kejaksaaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Bangkalan. ”Dispendik sudah menunjuk Korwil UPT Arosbaya untuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala sekolah di sana,” ujarnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana