BANGKALAN, RadarMadura.id – Sulaiman Efendi 33, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, harus berurusan dengan hukum. Sebab, pria kelahiran Jayapura itu diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga berasal dari wilayah Kecamatan Socah.
Persetubuhan antara Sulaiman Efendi dengan Melati (samaran) terjadi berulang kali. Aksi bejat terhadap gadis 14 tahun itu terbongkar setelah korban dirumorkan hamil. Tidak terima kehormatan putrinya direnggut, orang tua Melati akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah korban dikabarkan hamil. Lalu, bibi Melati membelikan test pack untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Namun, hasilnya negatif.
”Karena keluarga korban masih tidak percaya. Lalu, ditanyakan langsung apa yang dialami korban,” ucapnya.
Saat itu Melati mengaku sudah tiga kali disetubuhi Sulaiman Efendi. Peristiwa tersebut bermula saat Melati dan Sulaiman berkenalan melalui media sosial. Lalu, keduanya bertemu hingga tiga kali melakukan persetubuhan. ”Dua kali di Surabaya. Satu kali dilakukan di Bangkalan,” imbuhnya.
Febri menuturkan, dirinya berkenalan melalui WhatsApp. Kali pertama, keduanya janjian untuk bertemu di Bukit Jaddih untuk mengetahui wajah satu sama lain. Setelah itu, tersangka dan pelaku bertemu di Kecamatan Kamal untuk kedua kalinya. Saat itu korban diajak makan bakso.
”Pertemuan ketiga, Sulaiman mengajak Melati jalan-jalan ke Surabaya. Saat di perjalanan, korban disanjung dengan kata-kata yang membuatnya terpesona. Saat itu korban diajak ke sebuah hotel. Saat itulah tersangka awal mula menyetubuhi korban,” lanjutnya.
Setelah mengetahui kejadian itu, keluarga Melati melaporkan perbuatan tidak terpuji tersebut ke Mapolres Bangkalan Sabtu (11/11). Saat itu, dia didampingi orang tuanya. Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian lengkap milik korban.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan di daerah asal terlapor. Polisi menemukan tersangka bersantai di warung kopi. Lalu, polisi menangkap pelaku Kamis (16/11) sekitar pukul 19.30.
”Tersangka yang bekerja sebagai sopir truk itu sudah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” urainya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana