BANGKALAN, RadarMadura.id – Keberadaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) di Bangkalan banyak. Pengawasan layanan ibadah bagi umat Islam tersebut masih minim.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan Arief Rochman menyatakan, pengurusan perizinan PPIHU ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim). PPIHU yang sudah mengantongi izin akan menjadi objek pengawasan dan pembinaan Kankemenag.
”Untuk pendaftarannya langsung ke kanwil. Kadang ke sini cuma konsultasi,” ujarnya Rabu (22/11).
Saat ini PPIHU yang sudah mengantongi izin di Bangkalan baru 11 perusahaan. Rata-rata merupakan cabang dari daerah lain. Sementara untuk korporasi PPIHU yang belum memiliki legalitas lengkap, belum diketahui jumlah dan keberadaannya.
Arief mengeklaim, pengawasan perusahaan PPIHU dilakukan setiap satu tahun sekali. Biasanya, tim dari Kanwil Kemenag Jatim melakukan monitoring adiministrasi. ”Pengawasannya tiap tahun dan turun ke lapangan untuk memeriksa administrasinya saja,” terangnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang PPIHU tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan laporan ke lembaganya. Mulai dari jemaah yang akan berangkat, rekomendasi paspor, dan lain-lain. Regulasinya saat ini sudah berubah. ”Dulu memang ada laporan, sekarang tidak harus,” sambungnya.
Minimnya pengawasan membuat Kemenag tidak dapat berbuat banyak saat pelayanan PPIHU dianggap merugikan. Misalnya, jemaah telantar. ”Kalau terjadi kasus itu sudah masuk ranah hukum. Namun, sanksi dan black list perusahaannya juga bukan ranah kami,” terangnya. (ay/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana