BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga pemuda di Kecamatan Arosbaya harus berurusan dengan polisi dan mendekam di ruang tahanan. Mereka nekat masuk ke rumah Suimah, 53, warga Desa Lajing, Arosbaya, menggunakan kunci palsu. Sejumlah barang berharga milik korban dicuri. Bahkan, peralatan rumah dan dapur pun diambil.
Mirisnya, seorang dari tiga tersangka masih di bawah umur. Yakni, MA (inisial), 17. Dua tersangka lainnya dalah Sofyan Hosnan, 24, dan Abdul Muizzul Islam, 21. Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), mereka mengaku nekat melakukan aksi itu karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka nekat masuk ke rumah korban sekitar pukul 15.00 pada Selasa (24/10). Ketiganya mengambil sejumlah barang. Di antaranya, laptop Ace, pompa air Shimizu, dua setrika listrik, magic com Cosmos, dan kipas angin dinding. Lalu, satu set peralatan obeng/kunci, 1 pak kabel ties, dua buah mata bor besar, blender, 1 set salon aktif, sepatu pantofel hitam, obeng, kunci rumah, tas motif garis, dan sarung hitam.
”Barang-barang itu kami bawa menggunakan sarung dari rumah korban untuk kami amankan,” ungkap salah seorang tersangka.
Setelah berhasil membawa pulang barang-barang tersebut, ketiganya mengamankannya di atas plafon rumah. Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
”Kami menyesal melakukan perbuatan ini. Kami berjanji tidak akan mengulanginya,” sesalnya.
Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko Purnomo mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah kosong milik Suimah. Ketiganya mencuri di rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke rumah dengan kunci palsu.
”Setelah masuk ke rumah tersebut, mereka merusak pintu kamar dengan cara mencongkelnya dengan obeng,” bebernya.
Saat ditangkap di rumahnya di Desa Lajing, para pelaku kabur, tetapi berhasil diamankan petugas. Barang yang mereka curi disimpan di atas plafon rumah dan sempat menyulitkan anggota saat mengevakuasi.
”Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5, yakni pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (za/onk)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana