Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlapor Ngaku Khilaf kepada Istri, Pengacara Terima Kabar Klien Akan Cabut Laporan

Ina Herdiyana • Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:46 WIB

 

Ilustrasi (JawaPos.com)
Ilustrasi (JawaPos.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oknum PNS di Kecamatan Arosbaya berinisial M bakal berujung damai. Peluang itu terungkap setelah koran ini mengonfirmasi hal tersebut kepada polisi. Di sisi lain, koran ini menerima informasi bahwa M sudah mengakui perbuatannya kepada istri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan Aiptu Priyanto kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengungkapkan, hingga Selasa (24/10), institusinya belum memanggil terlapor. Dia beralasan belum mengantongi hasil visum et repertum (VER). Yang mengejutkan, dia menerima kabar bahwa pelapor berencana mencabut laporannya.

”Pelapor berencana mencabut laporannya dan ingin berdamai dengan terlapor. Namun, kami belum merespons. Sebab, saat melapor polisi, dia (pelapor) ngotot mencari keadilan,” ujarnya.

Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum pelapor menuturkan, pasca melaporkan kasus tersebut, klien dan anaknya sementara tinggal di salah satu kos-kosan di luar Madura. Tujuannya, menghindari intervensi dari terlapor.

Namun, sehari setelah melaporkan kasus tersebut, kliennya sudah tidak ada di kos. Kliennya diduga dijemput pelapor.

”Informasi yang kami terima, klien kami dan anaknya dijemput seorang laki-laki. Ciri-cirinya, usianya cukup tua dan postur badannya tinggi. Kemungkinan yang menjemput adalah terlapor,” ucapnya.

Menurut Dodik, hingga kemarin, pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan kliennya. Dugaan sementara, kliennya sudah berada di rumah terlapor di Kecamatan Arosbaya.

”Meski demikian, saya menegaskan penanganan perkara itu tetap berlanjut. Kami berharap, aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, itu menyangkut anak di bawah umur,” ujarnya.

Berdasar dokumen elektronik yang diterima koran ini, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan terlapor saat menjawab pertanyaan pelapor.

Kepada sang istri, terlapor mengaku khilaf hingga tega melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap bocah berusia 10 tahun. ”Enggak ngerti wong kesetanan, ya opo,” ungkap terlapor.

Selain mengusut kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menangani perkara yang dilaporkan warga Kecamatan Kota Bangkalan berinisial S. Perkara itu dilaporkan ke polisi karena terlapor yang merupakan tetangganya sendiri tidak mau bertanggung jawab setelah melakukan perbuatan amoral kepada buah hatinya. Terlapor diakui pacar buah hatinya.

Kepada koran ini S menjelaskan, kasus yang dialami anaknya terungkap setelah warga ramai membahas dan video yang berkaitan dengan kasus tersebut viral. Tepatnya, pada Sabtu (21/10). Konon, aksi tidak terpuji itu terjadi di salah satu lembaga pendidikan. ”Terlapor bukan sekali, tapi sudah melakukan ketiga kalinya dan di tempat yang sama. Terlapor mengiming-imingi menikahi anak saya,” katanya.

Saat janji itu ditagih, lanjut S, pihak keluarga terlapor menolak dan tidak mau bertanggung jawab. Keluarga terlapor juga terkesan mengundur-undur waktu dan tidak memberikan kepastian.

”Keluarga terlapor tidak mau bertanggung jawab dan menolak dinikahkan dengan anak saya. Karena itu, saya dan keluarga sepakat melapor polisi,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hero Cahyo saat dikonfirmasi JPRM menyatakan belum bisa berkomentar banyak perihal laporan tersebut. Dia meminta waktu karena kasus itu baru saja dilaporkan dan dalam pemeriksaan. ”Kami berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Tunggu hasil pemeriksaan dulu ya,” sarannya. (za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
#VER #PPA #tidak senonoh #Visum et repertum #kota salak #pencabulan #asusila #satreskrim polres bangkalan