BANGKALAN, RadarMadura.id – Tahun ini Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan mendapat kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 61,5 juta. Bantuan puluhan juta itu akan dialokasikan untuk buruh pabrik rokok.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bangkalan Aminullah menyatakan, DBHCHT sebenarnya juga dialokasikan untuk petani tembakau. Namun, khusus di Kota Salak, bantuan tersebut hanya diperuntukkan buruh pabrik rokok. ”Sebab, di sini tidak ada petani tembakau,” katanya.
Menurut dia, sebenarnya penerima bantuan yang diusulkan institusinya 41 orang. Tapi setelah diverifikasi, ternyata ada yang tidak memenuhi syarat. ”Yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat hanya 14 buruh,” tambahnya.
Dia menjelaskan, 27 orang dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan. Salah satu pemicunya, satu ber-KTP luar Bangkalan dan 26 sisanya berhenti menjadi buruh rokok di salah satu pabrik yang ada di Kecamatan Modung. ”Informasinya, ada dua pabrik. Tapi, ternyata satu pabrik sudah tutup,” ungkapnya.
Aminullah menuturkan, nantinya setiap penerima mendapat bantuan Rp 300 ribu untuk lima bulan atau Rp 1,5 juta untuk satu tahun. Namun, yang terserap hanya Rp 21 juta. Sedangkan sisanya Rp 40 juta menjadi silpa. ”Sisa anggaran kami kembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, anggaran tersebut bisa saja dialokasikan untuk program lain. Tapi karena angka kemiskinan di Bangkalan sekitar 12.000, anggaran yang tersisa tidak mencukupi. ”Tahun depan kami akan melakukan pendataan kembali,” tandasnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti