Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Bangkalan Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Ina Herdiyana • Jumat, 1 September 2023 | 13:52 WIB

HANGUS: Kajari Bangkalan (kiri) Fahmi bersama-sama undangan membakar barang bukti tindak pidana di halaman kantornya, Kamis (31/8). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
HANGUS: Kajari Bangkalan (kiri) Fahmi bersama-sama undangan membakar barang bukti tindak pidana di halaman kantornya, Kamis (31/8). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BANGKALAN, RadarMadura.id – Barang bukti (BB) tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (31/8). Yang menyita perhatian yaitu pemusnahan jutaan rokok ilegal yang tidak hanya dibakar, tetapi sebagian besar juga dikubur.

Kasi Barang Bukti Kejari Bangkalan Anjar Purbo menyatakan, ada berbagai macam BB yang dimusnahkan. Yaitu, BB tindak pidana narkotika, cukai, pencurian, penipuan, perjudian, kejahatan kesusilaan, dan tindak pidana ringan (tipiring).

”Untuk barang bukti tipiring berupa 234 minuman keras (miras) tanpa merek,” tuturnya mewakili Kajari Bangkalan Fahmi.

BB paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara pidana cukai berupa rokok ilegal. Jumlahnya mencapai 2.880.000 batang. Secara umum, BB yang dimusnahkan telah memperoleh kakuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. ”Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara selama 2023,” imbuhnya.

Anjar menyatakan, tidak semua barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan dibakar. Sebab, jumlahnya terlalu banyak sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara jika semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi, pemusnahannya akan dilakukan dengan cara dikubur di tempat pembuangan akhir (TPA) wilayah Kecamatan Arosbaya.

”Nanti kami cacah dulu dengan ekskavator. Setelah itu, baru kami timbun,” imbuhnya.

BB perkara cukai yang sempat diamankan salah satunya truk pengangkut dengan nomor polisi (nopol) B 9581 UPA. Namun, setelah status perkara yang membelit terpidana Daki itu inkrah, truk putih tersebut diserahkan kepada pemilik.

”Untuk parkara cukai, selain ada barang bukti yang dimusnahkan, ada pula yang dirampas untuk negara, yaitu uang Rp 10 juta,” katanya. (jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#rokok ilegal #barang bukti #pemusnahan #korps adhyaksa #kejari bangkalan #radar madura #tipiring