BANGKALAN, Radarmadura.id – Penarikan retribusi pada toko modern menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hingga kini transparansi penghitungan penyetoran masih bersifat manual. Sebab, pemerintah tidak mengeluarkan karcis.
Kabid Pajak dan Retribusi II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Ahmad Arif Baidowi menyampaikan, pengelola parkir toko modern harus membayar retribusi pada pemerintah. Besarannya, 30 persen dari total pendapatan setiap bulan.
Selama ini pengelola parkir di sejumlah toko modern itu taat bayar. Mereka menyetor retribusi setiap tanggal yang ditentukan. ”Mereka taat semua, tidak ada yang tidak bayar,” katanya Senin(7/8).
Arif mengakui penarikan uang parkir di toko modern itu tidak menggunakan karcis. Dia berdalih ada kendala anggaran untuk pengadaan karcis tersebut. Akibatnya, tidak diketahui secara pasti pendapatan dari pengelolaan parkir itu.
”Dari dulu memang tidak menggunakan karcis, kami monitoring, melihat langsung ke lapangan untuk mengetahui pengelolaan parkir. Pengadaan karcis itu anggarannya besar,” tambahnya.
Untuk diketahui, toko modern yang dilakukan penarikan retribusi parkir kurang lebih ada 50 unit. Pendapatan itu menjadi bagian dari target PAD parkir senilai Rp 250 juta dalam satu tahun. Hingga bulan ini, realisasi retribusi parkir mencapai Rp 145.830.000 ribu atau 60 persen.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyampaikan, seharusnya tidak ada penarikan pajak parkir di toko modern. Namun, karena marak orang yang mengelola parkir di lahan milik toko modern, maka pemerintah memutuskan menjadi sumber PAD.
”Sebenarnya perusahaan itu aturannya bebas parkir, tapi karena banyak yang menarik uang parkir di toko modern, maka kami jadikan sumber PAD,” terangnya. (ay/pen)
Editor : Abdul Basri