Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tarif Pajak PBB Naik 20 Persen

Abdul Basri • Rabu, 19 Juli 2023 | 10:52 WIB

 

AKTIF: Petugas sibuk bekerja di meja pelayanan kantor Bapenda Bangkalan. 
AKTIF: Petugas sibuk bekerja di meja pelayanan kantor Bapenda Bangkalan. 

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 20 persen dari nomor jual objek pajak (NJOP). Kenaikan pajak tersebut berlaku setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dicetak dan disebarkan.

Kabid Pajak dan Retribusi I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Budi Hariyanto Mengatakan, kenaikan pajak tersebut merupakan yang pertama sejak 2014. ”Hal itu merujuk pada hasil pertemuan dengan korsupgah KPK beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif PBB itu juga berdasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013,” katanya.

Menurut dia, kenaikan pajak tersebut menyesuaikan perkembangan harga pasar tanah. Kenaikan tarif berasal dari NJOP setiap objek pajak. ”Kenaikan objek pajak di setiap desa tidak sama. Bergantung kelas tanah dan letaknya,” tutur Budi Hariyanto.

Sekadar diketahui, target PBB tahun ini mencapai Rp 8,5 miliar. Artinya, mengalami kenaikan sebesar Rp 200 juta dari target tahun sebelumnya. ”Bagi masyarakat yang keberatan, boleh mengajukan pengurangan atau keringanan pajak. Tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan,” pungkas Budi Hariyanto. (ay/yan)

Editor : Abdul Basri
#pajak #kpk #bapenda #pbb