Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Rahmatullah Layak Dapat Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Abdul Basri • Senin, 6 Februari 2023 | 19:29 WIB
Photo
Photo

BANGKALAN – Nasib Rahmatullah, ASN di lingkungan Kelurahan Pangeranan yang bertahun-tahun tidak pernah masuk, berada di ujung tanduk. Kini laporan hasil pemeriksanaan (LHP) Inspektorat Bangkalan telah dilimpahkan kepada pejabat pembinanya, yakni camat kota.


Inspektur Pembantu II Inspektorat Bangkalan Lasmono menyatakan, LHP Rahmatullah telah dikirim kepada pejabat pembinanya, dalam hal ini camat Kota Bangkalan. Selama dilakukan pemanggilan, Rahmatullah tidak pernah hadir. ”LHP sudah selesai dan pemeriksaannya sudah lewat,” ungkapnya (3/2).


Setelah itu, lanjut Lasmono, pejabat pembina kemudian membentuk tim ad hoc untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Rahmatullah. Tim ad hoc tersebut terdiri atas unsur inspektorat, badan kepegawaian pengembangan sumber daya aparatur (BKPSDA), dan pejabat pembina. ”Ketuanya nanti bu camat sebagai pejabat pembina,” sebutnya.


Lasmono menyatakan, jenis sanksi itu nantinya direkomendasikan kepada Plt bupati. Sebab, penjatuhan sanksi merupakan otoritas Plt bupati. Namun, jika melihat tindakan indisipliner yang dilakukan, Rahmatullah layak mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat(PDTH). ”Kalau kata Plt bupati lanjut, maka nanti SK-nya akan turun dari BKPSDA,” ucapnya.


Dia menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang bertindak indisipliner. Di antaranya, sanksi sedang, ringan, dan berat. Sedangkan sanksi yang masuk kategori sedang berupa penundaan kenaikan pangkat. ”Kalau sanksi ringan berupa penurunan pangkat dan kalau berat PDTH,” katanya.


Camat Kota Bangkalan Cicik Fidiah mengakui bahwa dirinya pernah dipanggil inspektorat terkait salah seorang pegawai di Kelurahan Pangeranan. Selama ini, pihaknya juga tidak tinggal diam kepada yang bersangkutan. Yaitu, memberikan sanksi kepada Rahmatullah.


”Kenaikan pangkatnya kami pending. TPP juga tidak pernah dapat,” tutur perempuan berhijab tersebut.


Meski demikian, Cicik enggan berandai-andai tentang sanksi yang layak dijatuhkan kepada Rahmatullah. Menurut dia, hal tersebut akan dibicarakan di internal tim ad hoc. ”Kami akan bedah bersama tim ad hoc, apakah sanksinya masuk ringan, sedang, atau berat,” ucapnya.


Lurah Pangeranan Agus Deny membenarkan pernah dipanggilinpektorat untuk dimintai keterangan tentang stafnya tersebut. Hingga saat ini, Rahmatullah belum masuk. ”Bendahara juga sudah pernah dimintai keterangan,” sebutnya.


Agus mengaku belum tahu batang hidung stafnya itu meskisudah lebih satu tahun menjabat sebagai lurah. Sebab, selama ini yang bersangkutan tidak pernah masuk. Pihaknya menerima informasi bahwa Rahmatullah bekerja di Banjarmasin, Kalimatan Selatan.


Upaya konfirmasi terhadap Rahmatullah sudah dilakukan. Sayanganya, yang bersangkutan terkesan menghindar saat berkali-kali dihubungi melalui nomor yang biasa digunakan. Meski terdengar berdering, yang bersangkuatan enggan mengangkat telepon. (jup/daf)


Editor : Abdul Basri
#Kabupaten Bangkalan #PNS #kedisiplinan ASN #Indisipliner