Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Eks Kades Petapan Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Abdul Basri • Rabu, 1 Februari 2023 | 22:22 WIB
TINGGAL EKSEKUSI: JPU mengikuti sidang dengan agenda putusan perkara penyalahgunaan tanah kas Desa Petapan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/1).
TINGGAL EKSEKUSI: JPU mengikuti sidang dengan agenda putusan perkara penyalahgunaan tanah kas Desa Petapan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/1).
SURABAYA, Jawa Pos Radar Madura – Keberadaan Slamet bin Sarip, 57, belum diketahui hingga kemarin (31/1). Namun, proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, tetap jalan. Bahkan, Kepala Desa (Kades) periode 2008–2012 divonis 6,5 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), selama proses hukum berlangsung, Slamet tidak kooperatif. Sejak dipanggil sebagai saksi pada 2019, dia tidak pernah datang. Karena itu, dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, proses persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Kajari Bangkalan Fahmi yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Imam Hidayat menyampaikan, sidang putusan digelar Jumat (27/1). Sidang pertama hingga terakhir digelar tanpa kehadiran terdakwa. ”Betul, sidang dilakukan secara in absentia karena terdakwa eks Kades DPO,” katanya saat diwawancarai kemarin (31/1).

Imam menjelaskan, kasus jual beli TKD mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 345 juta. Pihaknya sudah menjalani semua rangkaian proses hukum. Mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan.

”Dalam persidangan tidak ada penasehat hukum (PH) dan terdakwa. Sebab, terdakwa masih DPO. Yang rugi dalam hal ini terdakwa karena tidak bisa melakukan upaya hukum atas perkara yang sedang membelitnya,” jelas pria yang juga menjabat humas Kejari Bangkalan tersebut.

Setelah putusan itu, pihaknya tinggal melakukan eksekusi terhadap terpidana DPO sesuai dengan putusan pengadilan. Menurut dia, Slamet diduga menjual TKD pada 2008 dan 2012. Penjualan itu tanpa persetujuan badan permusyawaratan desa (BPD) dan bupati Bangkalan. Juga, tidak disertai ganti rugi atau tukar guling atas pelepasan hak kepemilikan TKD tersebut.

”Terdakwa sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 345 juta. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” paparnya.

Tidak hanya kurungan penjara, terdakwa juga didenda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Jika dalam sebulan uang pengganti sebesar Rp 335 juta tidak segera dibayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. ”Saat sidang, kami juga sudah menghadirkan saksi-saksi. Salah satunya dari BPN Bangkalan,” tutup pria asal Jember itu.

Untuk diketahui, hasil dari penyelidikan, luas lahan yang dijual lebih kurang 12.400 meter persegi. Lokasi lahan berada di sisi barat dan timur jalan akses Suramadu. Harga jual per meter Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Lahan itu ditengarai sebagai tanah kas desa. (rul/han) Editor : Abdul Basri
#kades