Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Empat OPD di Lingkungan Pemkab Bangkalan Dapat Aset Rampasan KPK

Abdul Basri • Selasa, 19 Juli 2022 | 06:07 WIB
JADI MILIK DAERAH: Warga melintas di depan aset sitaan KPK yang saat ini diserahkan ke DPK di Jalan Halim Perdanakusuma kemarin. (VIVIN AGUSTIN HARTONO/RadarMadura.id)
JADI MILIK DAERAH: Warga melintas di depan aset sitaan KPK yang saat ini diserahkan ke DPK di Jalan Halim Perdanakusuma kemarin. (VIVIN AGUSTIN HARTONO/RadarMadura.id)
BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa empat bidang tanah yang diserahkan ke Pemkab Bangkalan kini dilimpahkan kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD). Nantinya, empat aset tersebut dapat dimanfaatkan OPD terkait untuk mengoptimalkan program atau kegiatan kedinasan.

Empat OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan yang mendapatkan aset rampasan tersebut adalah dinas sosial (dinsos), dinas peternakan (disnak), dan dinas perpustakaan dan kearsipan (DPK). Termasuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Abdus Sjahid mengatakan, KPK menyerahkan empat bidang tanah itu kepada pemkab pada Maret lalu. Semuanya berada di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan. Perinciannya, sebidang tanah di Jalan RE Martadinata, sebidang tanah di Perumahan Nilam, dan dua bidang tanah di Kampung Kusuma Dharpah.

”Hingga saat ini, empat bidang tanah itu belum disertifikasi atas nama Pemkab Bangkalan. Sekarang baru masih penetapan (OPD) penggunanya,” ucapnya kemarin (17/7).

Menurut dia, sebidang tanah di Jalan RE Martadinata akan diserahkan ke dinsos. Sebidang tanah di Perumahan Nilam akan diserahkan ke DPK. Khusus dua bidang tanah di Kampung Kusuma Dharpah akan diserahkan ke disnak dan dispertapahorbun. ”Pada waktu mengusulkan (ke KPK), pemkab juga mencantumkan calon OPD penggunanya,” kata Sjahid.

Dijelaskan, aset yang diserahkan ke dinsos rencananya akan dibangun tempat penampungan penyandang masalah. Sementara tanah yang diserahkan ke disnak dan dispertapahorbun, nantinya akan dibangun laboratorium hewan dan pertanian. Sementara aset yang diserahkan ke DPK, rencananya akan dibangun gedung arsip. ”Sebab, gedung yang ada sekarang sudah mau penuh,” katanya.

Pasca pelimpahan aset, sambung Sjahid, nantinya OPD terkait akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan sertifikasi atas aset rampasan tersebut. Prosesnya nanti akan dilakukan oleh BPKAD Bangkalan. ”Yang mengurus dan mengajukan penyertifikatan aset tersebut tetap kami,” katanya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, anggota Komisi B DPRD Bangkalan Afif Mahfud Hadi berharap proses pengumpulan berkas yang menjadi syarat penerbitan sertifikasi tanah segera dituntaskan. Dengan begitu, empat OPD penerima aset memiliki legitimasi dan bisa segera memanfaatkan lahan tersebut sesuai ketentuan.

”Jika sudah disertifikasi, pemkab dapat mengajukan anggaran pembangunan kepada pemerintah pusat. Sebab, salah satu syarat untuk dapat mengajukan anggaran proyek fisik adalah status tanah harus klir,” tandasnya. (jup/yan) Editor : Abdul Basri
#Rampasan KPK #Dinas Peternakan #dinsos #organisasi perangkat daerah #opd