Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharto mengatakan, pemutakhiran data wajib dilakukan karena menyandang predikat kemiskinan ekstrem. Pemutakhiran data tidak berlangsung dengan baik karena terkendala database. ”Awal tahun, database kita ditarik oleh Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya.
Menurut dia, kendala tersebut sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dislendukcapil) Bangkalan. ”Kami diminta oleh Bapak Bupati untuk lebih memperhatikan wilayah pesisir. Setelah mendapatkan data dari dispendukcapil, kami akan melakukan pendataan secara door-to-door. Lalu, lapor ke bupati,” ujarnya.
Pendataan tersebut diharapkan bisa berjalan maksimal. Sehingga, mendapatkan data yang sesuai dengan ketentuan. Diprediksi, DTKS nantinya akan bertambah. Saat ini yang tidak memenuhi syarat belum bisa dihapus dari DTKS. ”Yang tidak memenuhi syarat belum bisa kami hapus,” tegasnya.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan Sukardi menyampaikan, sebanyak 25 desa dinyatakan miskin ekstrem dan di dalamnya terdapat 7.000 warga kurang mampu. Jumlah tersebut juga diinput di DTKS. ”Setelah pendataan ulang, 7.000 warga itu akan dimasukkan pada DTKS,” janjinya. (za/yan) Editor : Abdul Basri