BANGKALAN – Lelang proyek peningkatan infrastruktur jalan Batokoceng–Galis yang dianggap tidak prosedural dibantah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan. Sebab, semua tender proyek tersebut telah dilakukan secara profesional.
Pj Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan Moch. Ridhwan menegaskan, semua lelang dilaksanakan secara terbuka melalui laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Siapa pun bisa mengakses dan menjadi peserta lelang. Karena itu, pihaknya membantah jika lelang dianggap ada pengondisian.
”Kami sudah bekerja secara adil, fair, dan profesional,” katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam tender. Yaitu, pengumuman, download dokumen, penawaran, dan pemberian penjelasan. Kemudian, upload dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Setelah enam tahapan itu, dilanjut dengan pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, masa sanggah, surat penunjukan penyedia barang dan jasa, serta penandatanganan kontrak. Semua tahapan itu dapat dilihat dari laman LPSE Bangkalan.
Menurut Ridhwan, untuk lelang proyek peningkatan jalan Batokoceng–Galis, ada 16 kontraktor yang men-download dokumen penawaran. Sementara yang mengajukan penawaran hanya empat perusahaan konstruksi. ”Dapat dikatakan peserta setelah menawar,” sambungnya.
Setelah semua penawaran selesai, masuk tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, lalu pembuktian kualifikasi. Saat itulah pihaknya mendatangkan empat peserta lelang yang berebut untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan Batokoceng–Galis. ”Undangannya per sistem (dikirim melalui online),” terangnya.
Ridhwan mengaku heran saat dituding tidak mengundang CV Sinar Karya Perdana (SKP) sebagai peserta lelang dalam porses pembuktian. Padahal, saat itu empat perwakilan dari perusahaan yang berebut proyek dengan pagu 1,7 miliar tersebut hadir semua. ”SKP yang hadir direkturnya sendiri,” imbuhnya.
Menurut Ridhwan, saat klarifikasi teknis dan harga penawaran, Direktur CV SKP Rusli yang saat itu hadir langsung tidak dapat menjelaskan perbedaan data pendukung dan peralatan. Dengan demikian, disimpulkan, data pendukung tidak dapat dipertanggungjawabkan.
”Saat itu yang bersangkutan menandatangani berita acara klarifikasinya itu,” tandasnya. (jup/onk)
Editor : Administrator