Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mahasiswi Diciduk Polisi Gara-Gara Penipuan Jual Beli Minyak Goreng

Abdul Basri • Jumat, 12 Maret 2021 | 02:21 WIB
mahasiswi-diciduk-polisi-gara-gara-penipuan-jual-beli-minyak-goreng
mahasiswi-diciduk-polisi-gara-gara-penipuan-jual-beli-minyak-goreng


BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Masa kuliah Alvira Trisnawati dipastikan terganggu. Mahasiswa salah satu kampus di Malang itu kini ditahan polisi. Penyebabnya, perempuan 21 tahun asal Jalan KH Lemah Duwur, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, itu diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.


Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari R Ayu Reni Agustini. Perempuan 27 tahun asal Jalan RA Kartini Gang III/27 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan itu mengalami kerugian puluhan juta.


Ayu mengenal Alvira melalui temannya yang bernama Bayu pada Sabtu (12/12/2020). Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Ayu menghubungi Alvira dan menanyakan apakah benar yang bersangkutan berdagang minyak.


Alvira mengiyakan pertanyaan Ayu itu. Lalu, Ayu kembali bertanya harga dan macam-macam minyak yang sudah dijual. Saat mengajukan pertanyaan tersebut, Alvira meminta Ayu bertemu. Ketika bertemu dan menjelaskan secara detail, Ayu tertarik dengan penjelasannya dan berminat untuk membeli.


Kemudian, Alvira meminta uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 5 juta secara transfer untuk dilakukan pemesanan kepada sales. Setelah itu, Ayu mentransfer menggunakan M-Banking BCA atas nama Nova Edianto ke rekening BNI atas nama Nadia Ariesta Putri. ”Terlapor mengaku, rekening tersebut milik investornya,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja kemarin (10/3).


Perwira pertama yang akrab disapa Asob itu menjelaskan, setelah pembayaran DP, Alvira mendatangi rumah Ayu. Lalu menceritakan kembali minyak apa saja yang dijual beserta harganya. Karena cocok, Ayu memesan 400 karton minyak goreng merek Sunco kemasan dua liter.


”Per karton harganya Rp 145 ribu. Total pembayaran sebesar Rp 58 juta,” urainya mewakili Kapolres AKBP Didik Hariyanto. ”Pembayarannya dilakukan sebanyak tiga kali,” imbuh Asob.


Pembayaran pertama dengan cara transfer M-Banking dari rekening BCA atas nama Nova Edianto ke rekening BNI Nadia Ariesta sebesar Rp 10 juta. Pembayaran itu dilakukan pada 12 Desember 2020. Pembayaran kedua pada hari yang sama juga ditransfer via M-Banking dari rekening BCA atas nama Nova Edianto ke rekening BCA atas nama Husnul Hotimah.


Menurut Alvira, nomor rekening itu milik kakaknya. Uang yang ditransfer Rp 20 juta pada 12 Desember 2020. Pembayaran ketiga diberikan secara tunai di rumah Ayu dan diberikan secara langsung kepada Alvira. Besaran nominalnya Rp 18 juta pada 14 Desember 2020.


Perwira asal Jawa Barat itu menambahkan, dari semua total pembayaran, kemudian dibuatkan surat perjanjian pada 14 Desember 2020. Total uang yang sudah dibayarkan Rp 53 juta. ”Kekurangan pembayaran sebesar Rp 5 juta menunggu kedatangan barang,” bebernya.


Barang yang dipesan dijanjikan datang pada 16 Desember 2020 dan paling lambat 19 Desember 2020. Namun, barang tidak juga dikirimkan hingga 21 Desember 2020. ”Tidak hanya itu, nomor telepon milik Alvira Trisnawati sudah tidak dapat dihubungi,” ujarnya.


Ayu pun melapor ke polisi. Setelah itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak berdasar laporan polisi bernomor LP-B/40/III/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan tanggal 7 Maret 2021.


Senin (8/3) sekitar pukul 22.00 Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan Alvira atas dugaan penipuan dengan modus jual beli minyak goreng. Dia ditangkap di sebuah ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.


Polisi juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi. Barang bukti (BB) yang diamankan selembar bukti transfer uang Rp 5 juta dari rekening R Ayu Reni Agustini ke rekening Nadia Ariesta Putri dan selembar bukti transfer uang Rp 20 juta dari rekening Nova Edianto ke rekening Husnul Hotimah.


Selain itu, selembar bukti transfer uang Rp 10 juta dari rekening Nova Edianto ke rekening Nadia Ariesta Putri dan selembar surat perjanjian pembelian barang tanggal 14 Desember 2020.


Pengakuan tersangka kepada polisi, uang hasil penipuan dipakai sendiri. Juga termasuk kebutuhan kuliah. ”Saat ini pelaku kami amankan di tahanan Polres Bangkalan. Pasal yang disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Asob. (rul)


Editor : Abdul Basri
#penipuan #minyak goreng #polisi