BANGKALAN – Dugaan jual beli tanah percaton di Desa Petapan, Kecamatan Labang, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan naik ke tahap penyidikan atau sidik sejak Senin (21/10). Namun, mantan Kepala Desa (Kades) Petapan S (inisial) tidak memenuhi panggilan kejari. Jika tiga kali tetap tidak hadir, S bisa dipanggil paksa.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan Muhammad Iqbal menjadwalkan pemanggilan ulang beberapa pihak. Di antaranya, terlapor Kades Petapan Sabra’i. Dia dijadwal dimintai keterangan Senin (28/10) dan memenuhi panggilan. Sedangkan mantan Kades Petapan S dijadwal dimintai keterangan kemarin (29/10), tetapi tidak memenuhi panggilan.
”Setelah naik ke tahap penyidikan, pidsus memanggil ulang pihak terkait. Termasuk Kades dan mantan Kades,” ujar Humas Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana kemarin (29/10). Putu menambahkan, pengiriman surat panggilan kepada mantan Kades dilakukan H-3 dari jadwal. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir.
”Memang yang bersangkutan (mantan Kades, Red) sejak penyelidikan tidak pernah hadir. Berulang-ulang dipanggil tidak hadir. Hari ini (kemarin, Red) kali pertama dipanggil setelah naik ke tahap sidik,” jelasnya mewakili Kajari Bangkalan Badrut Tamam.
Pria yang juga menjadi Kasi Intel itu menjelaskan, pada saat penyelidikan meskipun tidak memenuhi panggilan, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan paksa. Akan tetapi, ketika naik ke tingkat penyidikan, bisa dilakukan upaya paksa.
”Ketika penyelidikan berkali-kali tidak hadir, itu menjadi catatan bagi kami. Kami tidak bisa melakukan upaya paksa,” ungkapnya. ”Kalau sudah ke tingkat penyidikan, dilayangkan surat teguran pertama tidak hadir, kedua tidak hadir, dan ketiga tidak hadir baru kami lakukan upaya paksa,” tegas pria asal Pulau Dewata, Bali, tersebut.
Pihaknya akan terus melakukan pemanggilan semua pihak yang terkait. Pemanggilan untuk melengkapi berkas usai penyelidikan. Agar dalam proses penyidikan data yang dimiliki maksimal. ”Kami akan terus kembangkan kasus ini,” janjinya.
Untuk diketahui, dugaan jual beli tanah percaton luasannya lebih kurang 12.400 meter persegi. Lokasi tanah berada di sisi barat dan timur jalan raya akses Suramadu. Harga jual per meter diprediksi Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.
Tanah itu ditengarai percaton. Mantan Kades menjual kepada pihak swasta. Lahan dijual sekitar 2012 silam. Ada tiga lahan yang sudah ada sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi. Beberapa pihak dipanggil oleh Kejari Bangkalan dan dimintai keterangan. Seperti pegawai badan pertanahan nasional (BPN), Kades, dan camat.
Editor : Abdul Basri