BANGKALAN – Perubahan ketentuan besaran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2019 menjadi perhatian DPRD Bangkalan. Seperti diketahui, besaran dana bansos setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa berbeda, sesuai kondisi dan jumlah komponen pada kartu keluarga (KK).
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tohir meminta sosialisasi oleh pendamping tentang ketentuan baru terkait besaran dana bansos itu bisa dilakukan menyeluruh. Selain itu, kemungkinan adanya oknum yang kerap menyelewengkan hak KPM perlu jadi perhatian para pendamping.
”Sehingga bansos yang diterima KPM bisa utuh. Tidak dipotong oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan KPM,” pintanya.
Abdurrahman juga meminta proses verifikasi komponen KPM dilakukan secara teliti. Dengan begitu, bansos yang diprogramkan Kementerian Sosial (Kemensos) itu tepat sasaran. ”Bisa sampai pada keluarga yang benar-benar membutuhkan,” kata politikus Partai Demokrat itu Jumat (30/11).
Sebelumnya, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Bangkalan Heru Wahjudi menerangkan, pada 2019 besaran bansos mengacu pada jumlah komponen setiap KPM. Yakni, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial (kesos). Komponen di dalamnya terdiri atas anak yang menempuh pendidikan SD dengan besaran bansos Rp 900 ribu. Bagi anak SMP Rp 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta.
Selain itu, ada komponen ibu hamil (bumil) dan balita. Besaran bansosnya Rp 2,4 juta. Jika dalam satu KPM hanya ada balita tanpa bumil, lanjut Heru, besaran bansos tetap Rp 2,4 juta. Begitu juga sebaliknya. Sementara komponen kesos terdiri atas penyandang disabilitas dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta
”Kalau dalam satu KPM ada bumil dan balita tetap dihitung satu komponen. Beda dengan pendidikan. Kalau KPM punya anak SD, SMP, dan SMA, sama-sama bisa diberi bansos,” terangnya.
Berbeda dengan penyaluran pada 2017 hingga 2018. Nominal bansos yang diberikan tidak mengacu pada komponen KPM, tetapi disamaratakan.
Editor : Abdul Basri