Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pejabat Wajib Lapor LHKPN Bertambah

Abdul Basri • Jumat, 23 November 2018 | 13:00 WIB
Pejabat Wajib Lapor LHKPN Bertambah
Pejabat Wajib Lapor LHKPN Bertambah

BANGKALAN – Kini, wajib lapor harta kekayaan tidak hanya pejabat tinggi pratama. Ketentuan yang baru, kepala bagian (Kabag), camat, kepala pelaksana BPBD, auditor inspektorat, dan pejabat pengadaan di masing-masing OPD juga harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


Karena itu, Kamis (22/11), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan memanggil semua pejabat pengelola kepegawaian pada masing-masing OPD ke aula pemkab. Tujuannya, supaya segera mengurus pelaporan harta kekayaan.


Sekretaris BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto mengutarakan, beberapa bulan lalu pihak dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK sempat datang ke Bangkalan. Pejabat tinggi pratama dan Kabag Hukum untuk segera melaporkan LHKPN. Namun, sekarang ini ada ketentuan baru. Yakni, Kabag, camat, auditor, pejabat pengadaan, dan kepala pelaksana BPBD juga harus melapor.


”Sekarang kami kumpulkan pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing OPD untuk diberikan sosialisasi mengenai wajib lapor LHKPN,” kata Ari kemarin.


Menurut Ari, untuk pelaporan tahap pertama hanya didaftarkan dulu. Waktu yang disediakan hingga akhir November. ”Kalau sudah dapat notifikasi, baru menjadi wajib lapor harta kekayaan,” terangnya.


Wajib lapor LHKPN itu dalam rangka transparansi dan pencegahan dini terjadinya tindak pidana korupsi. ”Karena sejauh ini memang belum ada yang melaporkan. Untuk pejabat tinggi pratama hanya lima orang yang sudah diverifikasi,” ungkap dia.


Ari menjelaskan, pejabat tinggi pratama sebenarnya semua sudah melaporkan. Namun, sekarang ini masih menunggu antrean untuk diverifikasi. ”Intinya dalam proses. Tapi, di bawah pejabat tinggi pratama memang belum,” akunya.


Sementara itu, Sekkab Bangkalan Eddy Moeljono menyatakan, wajib lapor LHKPN itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Bangkalan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan.


”Hal ini dapat dijadikan deteksi dini agar setiap pejabat penyelenggara negara, khususnya di daerah, memiliki tanggung jawab atas jabatannya,” jelasnya. 

Editor : Abdul Basri
#bangkalan #radarmadura.id #kota bangkalan