BANGKALAN – Pendapatan anggota DPRD Bangkalan dipastikan naik. Itu setelah Bupati RK Muh. Makmun Ibnu Fuad menyetujui kenaikan tunjangan mereka. Persetujuan tersebut terungkap dalam rapat paripurna Jumat (14/7).
Paripurna tersebut digelar dengan agenda penyampaian pendapat bupati Bangkalan terhadap raperda inisiatif bapemperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dalam rapat tersebut tidak dihadiri Bupati RK Muh. Makmun Ibnu Fuad.
Orang nomor satu di Kota Salak itu masih terbaring sakit di RSUD Syamrabu. Setkab Bangkalan Eddy Moeljono yang menyampaikan pendapat bupati. Usai rapat, Eddy mengatakan, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD disetujui bupati untuk dinaikkan.
Kenaikan tunjangan tersebut bukan tanpa dasar. Bupati setuju karena mengacu pada amanah Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Upaya kenaikan tunjangan ini merupakan ketentuan nasional. Karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan. Dulu ketentuan ini diatur dalam PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan tersebut kini tidak berlaku. Karena itu, daerah dalam hal ini legislatif segera membuat perdanya. ”Ada beberapa item yang dinaikkan tunjangannya. Seperti tunjangan komunikasi dan lainnya,” katanya.
Ketentuan tersebut akan dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah (perda). Kenaikan tunjangan juga berdasarkan rumusan kategori kabupaten. Bangkalan masuk kabupaten dengan kategori tinggi. ”Berapa persen dinaikkan, ya nantilah. Yang terperting, bupati setuju dalam hal ini,” jelasnya.
Namun demikian, dia meminta kinerja DPRD harus lebih ditingkatkan. Laksanakan sesuai tugas dan fungsinya. ”Kami berharap selama pembahasan tidak ada kendala. Pokoknya, sebelum 30 Agustus, raperda ini sudah selesai dibahas,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Abdurrachman mengatakan, paripurna ini merupakan suatu keharusan karena menyangkut perintah PP 18/2017. Namun, kata dia, yang paling penting, kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bisa membuat kinerja dewan lebih maksimal.
”Berapa-berapanya kan masih akan dibahas Selasa (18/7). Kalau untuk tunjangan sebelumnya ya ada. Lihat saja nanti hingga raperda ini menjadi perda,” tandasnya.
Sekadar diketahui, belanja penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD 2017 sebesar Rp 3.780.000.000. Anggaran tersebut dikucurkan untuk 50 wakil rakyat.
Editor : Abdul Basri