
Perketat Izin Alih Fungsi Lahan Produktif
10 Februari 2019, 14: 39: 40 WIB | editor : Abdul Basri
10 Februari 2019, 14: 39: 40 WIB | editor : Abdul Basri
HIJAU: Pengendara motor melintas di jalan lahan pertanian di belakang Lapas Kelas III Pamekasan kemarin. (MOH. ALI MUHSIN/RadarMadura.id)
PAMEKASAN – Maraknya pembangunan perumahan di perkotaan menjadi salah satu pemicu banjir. Bahkan, demi kepentingan pembangunan perumahan, lahan produktif juga telah dialihfungsikan. Dewan menilai pemkab lemah dan cenderung mempermudah memberikan izin kepada pengembang.
Penilaian tersebut disampaikan anggota DPRD Pamekasan Maskur Rasid kemarin (9/2). Dia mendesak agar pemerintah memperketat perizinan pembangunan di lahan produktif. ”Saya meminta pemkab tidak mengeluarkan izin ketika ada pengembang akan menjadikan lahan pertanian sebagai lokasi perumahan,” kata Maskur.
Pembangunan perumahan di lahan-lahan produktif, lanjut Maskur, menjadi pemicu genangan atau banjir di perkotaan. Apalagi, tidak didukung dengan drainase yang memadai. ”Stop pembangunan di lahan-lahan produktif. Fungsikan lahan tersebut sebagai lahan pertanian,” pintanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Muharram mengklaim, selama ini pemkab telah memperketat perizinan pembangunan. Mulai izin site plan (rencana lokasi) dan sebagainya. ”Minimal 30 persen lahan harus terbuka hijau. Jalan akses minimal 6 meter dan ada drainase. Itu menjadi syarat awal memberikan izin site plan,” terangnya.
Lahan produktif yang merupakan tanah irigasi memang tidak boleh difungsikan. Jika terpaksa digunakan untuk pembangunan perumahan, minimal harus ada pengganti dua kali lipat luas lahan yang digunakan. ”Rata-rata pembangunan perumahan di sini tidak ada di daerah irigasi teknis. Kami berjanji dan berkomitmen untuk tetap memperketat proses perizinannya,” janji Muharram.
(mr/sin/luq/bas/JPR)